oleh

Pelaku Usaha Warnet Nekat Beroperasi, Satgas Covid-19 Beri Sanksi Denda

PEKANBARU – Dua pelaku usaha warnet diberi sanksi denda, saat terjaring razia PPKM level IV oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, Selasa (10/8/2021) malam.

Sanksi administrasi berupa denda diberikan kepada pelaku usaha karena nekat beroperasi saat PPKM level IV di Kota Pekanbaru. Dua tempat hiburan ini didapati menerima pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan.

Baca Juga  37.792 KK di Temanggung Terima Bansos PKH Tahap III

“Jadi kita dapati mereka masih beroperasi. Kita langsung bubarkan pengunjung dan sanksi pelaku usaha,” terang Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, melalui Kabid Ops Yendri Doni, Rabu (11/8).

Padahal dalam pelaksanaan PPKM level IV di Pekanbaru, yang diatur dalam SE Walikota Nomor 18/SE/Satgas/2021 pada poin 3 huruf J disebutkan seluruh tempat hiburan umum tutup selama PPKM level IV.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Prabowo The New Soekarno, Ingin Hilangkan Kemiskinan Lewat Program Makan Siang Gratis

Dalam razia tersebut, tim mendapati Warnet Rindang di Jalan Meranti yang masih beroperasi. Pelaku usaha diberi sanksi administrasi denda Rp 300 ribu.

Tim juga mendapati Warnet Akagami di Jalan Rajawali, Sukajadi yang juga beroperasi. Pelaku usaha diberi sanksi administrasi denda Rp 500 ribu.

“Denda diberikan hingga maksimal Rp 500 ribu. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021,” pungkasnya. (*/cr1)

Baca Juga  Muzani Serahkan Rp 500 juta Hasil Lelang Sapi ke Baznas untuk Korban Bencana Sumbar

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed