oleh

Pemkab Temanggung Terima Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat tahun 2022 sebesar Rp38,32 miliar. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sekitar Rp32 miliar.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung Fita Parma Dewi mengatakan, ada sejumlah komponen yang membuat penerimaan DBHCHT Temanggung naik dibanding tahun sebelumnya.

“Ada peningkatan penerimaan DBHCHT di 2022, yakni meningkat Rp6 miliar, sehingga menjadi Rp38,32 miliar,” kata Fita Parma Dewi, Senin (10/1/2022).

Baca Juga  SDN 01 Kebon Kacang Siap Gelar PTM Terbatas

Dia mengatakan, informasi alokasi DBHCHT tersebut sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021 tentang alokasi DBHCHT bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab/Pemkot di Jateng Tahun Anggaran 2022.

Untuk tingkat kabupaten, Temanggung sebagai penerima terbanyak kedua setelah Kabupaten Kudus yang mencapai Rp174,22 miliar. Sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapat alokasi sebesar Rp263,98 miliar.

“Total DBHCHT ke Jateng Rp879,96 miliar. Yakni untuk Pemprov Jateng dan 35 kabupaten/kota,” ujar Fita.

Diterangkan, penggunaan DBHCHT tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 215/PMK.07/Tahun 2021 dengan persentase penggunaan DBHCHT pada pasal 11. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya.

Baca Juga  Muzani Lelang Sapi Miliknya, Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sesuai aturan, imbuhnya, 50 persen DBHCHT diperuntukan bagi bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Adapun 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, terinci 20 persen untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, dan program pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja.

“30 persen lainnya untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan,” terangnya, dilansir jatengprov.go.id.

Fita menerangkan, untuk penegakan hukum dalam aturan terbaru lebih fleksibel, yakni apabila dana melebihi kebutuhan dapat dialihkan di bidang kesejahteraan masyarakat. Selain itu, alokasi DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum dapat dialihkan ke fungsi penanganan kesehatan, jika anggarannya telah melebihi kebutuhan daerah.

Baca Juga  Muhammadiyah Bersama Pemkab Temanggung Tanam 110 Ribu Pohon

Menurutnya, dengan aturan terbaru tersebut, maka DBHCHT yang telah dialokasikan pada pos APBD akan disesuaikan kembali. (*/cr1)

News Feed