MAGELANG – Tahap persiapan pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen, terus dikebut lewat konsultasi publik. Pemprov Jateng mewanti-wanti warga agar jangan percaya oknum atau spekulan tanah, yang mengiming-imingi pelepasan hak tanah.
Analis Kebijakan Ahli Madya Setda Provinsi Jawa Tengah Bambang Herwanto menjelaskan, tahapan konsultasi publik dimulai sejak 10 Januari hingga awal Februari 2022. Dalam masa itu, pemprov bersama anggota tim pengadaan tanah untuk kepentingan publik melakukan sosialisasi pada masyarakat.
“Dengan konsultasi ini kami maksudkan agar pemahaman antara yang punya tanah dengan yang butuh tanah, dalam hal ini Kementrian PUPR, sama (selaras). Sehingga masyarakat pun tidak gelisah menunggu kepastian,” ujarnya, di GOR Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Senin (17/1/2022).
Ditambahkan, konsultasi publik yang digelar secara maraton itu, menyasar puluhan desa yang bakal terlintasi tol Yogyakarta-Bawen. Di antaranya Desa Bligo, Pakunden, Ngluwar, Karangtalun, Blongkeng, Jamus Kauman, Ploso Gede, Sri Wedari, Tamanagung, Pagersari, Pabelan, Keji, dan Pagersari.
Bambang menyebut, setelah konsultasi publik, masih ada tahapan penetapan lokasi oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Adapula tahap yang akan menentukan berapa luasan tanah warga yang terkena proyek jalan tol, baru kemudian pembayaran uang ganti dan pelaksanaan pembangunan fisik.
“Jangan alihkan kepemilikan apapun (pada pihak tak berwenang). Nanti gubernur akan menetapkan penlok (penetapan lokasi). Jangan alih tangankan (sampai pelaksanaan proyek), kalau alih tangan justru akan merepotkan yang bersangkutan,” ujarnya.
Hal itu diamini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Kementrian PUPR Muhammad Mustanir. Ia mengatakan, masyarakat harus mempertahankan hak dari orang-orang tak bertanggung jawab.
“Kami imbau masyarakat harus bisa pertahankan aset, sampai pada tahap pelaksanaan. Hal itu untuk menghindari para spekulan atau mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dari proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen,” ungkapnya, dilansir jatengprov.go.id.
Mustanir mengimbau masyarakat tidak tersesat oleh informasi tidak valid. Warga terdampak jalan tol, diharapkan bertanya pada pemerintah setempat, atau tim pengadaan tanah untuk kepentingan umum, meliputi Pemprov Jateng, BPN, PPK Jalan Tol, serta Kementrian PUPR.
Warga Desa Pagersari Eko Ariwibowo setuju dengan hal itu. Ia menyebut, hanya akan menyerahkan tanahnya pada pihak berwenang.
“Yang pasti jangan berpindah ke orang lain, kecuali seperti yang dijelaskan sesuai tahapan konsultasi ini,” paparnya.
Eko memunyai tanah dan rumah yang berada di jalur tol. Meski mengaku sedih karena hendak terkena proyek, namun ia mengaku ikhlas.
“Ya kalau secara pribadi ya pinginnya di situ. Tapi ya kami mendukung pemerintah agar perekonomian bergulir cepat. Asalkan yang terdampak sesuai dengan kompensasinya,” pungkasnya. (*/cr1)