oleh

Perketat Pengawasan Penjualan Obat

Sin.co.id-Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat serta bahan berbahaya, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Jepara diminta memperketat pengawasan penjualan obat tanpa izin.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, dalam rapat koordinasi pengawasan obat dan makanan, di ruang kerjanya, Senin (5/6/2023). Menurutnya, pembinaan dan pengawasan harus diperketat, jangan sampai ada toko obat tanpa izin. Yang sudah ada pun, dipastikan lagi apakah sudah ada izin, baik tempatnya maupun izin edar obat-obatan yang dijual.

Baca Juga  Peringati Hari Lahir Pancasila, Ganjar Ajak Kades Gali Sejarah Desa

Disampaikan, jika ada toko dan tempat penjualan obat yang disinyalir tanpa izin, harus segera didatangi dan dipastikan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

“Jika memang tidak berizin, harus ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Masyarakat harus dilindungi,” tegasnya.

Secara khusus, Edy Sujatmiko juga meminta untuk memantau penggunaan obat yang dibeli masyarakat dari pasar daring. Sebab sepanjang 2022, jajaran Dinkes diminta menjadi saksi ahli dalam perkara pidana penyalahgunaan obat sebanyak delapan kali.

Baca Juga  Perbaiki Kelistrikan di Mamuju-Majene, PLN Terjunkan 348 Personel

“Jadi meski sulit, harus tetap ada upaya perlindungan dari pola perdagangan obat seperti ini,” imbuh Edy.

Edy menambahkan, berdasar data dari Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Jepara, di Jepara terdapat 130 apotek dan lima toko obat yang telah berizin. Untuk memastikan mendapat perlindungan, warga diminta hanya membeli obat dari apotek dan toko obat yang telah mendapat izin.

Baca Juga  Pembangunan Digital: Lembaga Desa Digital Gelar Musyawarah Nasional II di Cigondewah

“Sosialisasi juga harus diintensifkan, jangan sampai masyarakat membeli obat dari toko-toko yang jelas tidak berizin, gara-gara kurang sosialisasi,” tandasnya. (rls)

News Feed