oleh

Raperda Disetujui, Aktivitas Tambak Udang di Karimunjawa Dilarang

SIN.CO.ID– Rancangan peraturan daerah terkait larangan aktivitas tambak udang di Karimunjawa disetujui dan ditetapkan menjadi perda.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif, usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara pengesahan Ranperda rencana tata ruang dan wilayah 2023 – 2043, di Gedung dewan setempat, Kamis (4/5/2023). Menurutnya, keputusan itu merupakan yang terbaik, setelah memperhatikan masukan dari semua pihak, termasuk hasil substansi dari pemerintah pusat, yakni larangan adanya tambah udang di Karimunjawa.

Baca Juga  PERADI Profesional Dorong Pembentukan Lembaga Kehormatan Advokat Nasional di Era Multi-Bar

“Kita hanya diberikan kewenangan sinkronisasi dari hasil substansi yang diturunkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya

Disampaikan, ada konsekuensi yang diterima daerah jika menolak. Bahkan, sebelumnya Presiden telah memberi atensi khusus soal penuntasan perda tersebut.

“Pak Presiden Jokowi kemarin mewanti-wanti betul kepada saya dan Pak Pj Bupati, agar Perda RTRW itu betul sesuai dengan regulasi dan segera dituntaskan,” ungkapnya.

Baca Juga  Jateng Bersiap Sambut 2.833 Kafilah MTQ Nasional

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, setelah ini ada masa peralihan dua tahun bagi pemilik yang mengantongi izin. Pada rentang tempo itu, pihaknya akan memberikan sosialisasi serta solusi usaha alternatif.

“Kita cari solusi yang baik, bagimana cara menghidupkan perekonomian di sana. Sehingga, masyarakat yang terdampak bisa diberikan solusi yang terbaik,” tutur Edy.

Baca Juga  Kanwil Kemenag Jateng Perkuat Pengawasan UKKJ Penyuluh Agama Islam demi Transparansi

Dalam rentang dua tahun masa peralihan, lanjutnya, pengawasan juga akan melibatkan bantuan dari berbagai unsur terkait. Termasuk, pihak-pihak penegakan hukum. Disampaikan, pelarangan itu pun berlaku bagi pembukaan tambak baru.(RLS)

News Feed