oleh

Satpol PP Kecamatan Gambir Berikan Sanksi Menyapu Jalan kepada 13 Pelanggar Tibmask

Jakarta – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gambir, Kamis (27/1), menjatuhkan sanksi kerja sosial menyapu jalan kepada 13 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah di Jalan Tanah Abang III, kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat.

Kepala Satpol PP Kecamatan Gambir, Delki Siregar mengatakan, sanksi kerja sosial menyapu jalan selama 30 menit ini kepada para pelanggar tertib masker ini, sebagai upaya memberikan efek jera agar warga lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga  Curhat Syafii Seorang Musisi Panggung Kepada Gubernur Jateng

“Kegiatan ini akan terus kami gencarkan untuk antisipasi penyebaran COVID-19, terutama varian baru,” tuturnya dilansir beritajakarta.id, Kamis (27/1/2022).

Dia menambahkan, giat yang dilaksanakan mulai pukul 08.30 hingga 10.30 ini, melibatkan 15 personel Satpol PP Kecamatan Gambir. Selain menertibkan pelanggar tertib masker, lanjut Delki, dalam giat ini pihaknya juga mengingatkan warga agar jangan kendor menerapkan aturan 5M.

Baca Juga  Pengolahan Limbah Sampah Menjadi Maggot

“Giat ini kita lakukan dengan persuasif dan humanis,” tandasnya.(*/cr1)

News Feed