REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang tidak akan memberlakukan aturan secara kaku terkait keharusan menunjukkan surat telah divaksin Covid-19, saat akan menerima bantuan sosial (bansos). Sebab, ketersediaan jumlah vaksin belum merata hingga ke pelosok pedesaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang Agus Salim menyampaikan, jika warga penerima bansos sudah mengantongi surat keterangan telah divaksin, tentu lebih bagus. Tetapi jika belum divaksin, karena ketersediaan jumlah vaksin yang belum merata, warga cukup membuat surat keterangan bermaterai yang diketahui oleh kepala desa/kelurahan, jika pada vaksin telah tersedia, yang bersangkutan siap divaksin.
“Intinya kesanggupan siap divaksin, diketahui oleh kepala desa maupun Kelurahan. Sejauh ini, kita masih lakukan secara persuasif,” terangnya saat diklarifikasi melalui telepon, Minggu (1/8/2021).
Termasuk jika ada warga yang tidak bisa divaksin, lanjutnya, karena alasan mempunyai penyakit tertentu, maka cukup menunjukkan surat keterangan dari dokter yang memeriksa.
“Contoh-contoh suratnya sudah kita terbitkan ke pak camat, bapak/ibu kades dan lurah,” beber Agus.
Agus Salim menambahkan, sejauh pantauannya, mayoritas masyarakat antusias mengikuti vaksin Covid-19. Kalau pun ada informasi warga menolak, karena terpengaruh isu-isu negatif, dan diperkirakan hanya sebagian kecil.
“Katanya setelah orang divaksin mati, itu kan hoaks ya. Saya kira yang begitu-begitu sebagian kecil, tetap akan kita edukasi. Masih jauh lebih banyak masyarakat yang patuh dengan anjuran pemerintah,” tandasnya.
Ditambahkan, sebagai bentuk percepatan vaksinasi dalam rangka pencegahan Covid-19, tidak hanya digelar oleh Pemkab Rembang, tetapi juga dibantu TNI/Polri. (*/cr1)
Sumber: banten.siberindo.co